User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48005--24-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

salah isi bukti potong pph 4 ayat 2 sewa tanah, udah lewat tahun, apa harus dibetulkan? apa masih bisa?

Jawaban

harus dibetulkan, krna tidak benar dan tidak lengkap spt juga harus dibetulkan lihat ketentuan bolehnya dilakukan pemebtulan

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/48005--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)