faq1:5k10:48002--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk kasus pembuatan kartu NPWP sejak bulan Juni tahun lalu, tp tdk dilaporkan ke HRD (tempat kerja), ketika isi SPT ada lebih bayar, lalu bagaimana penanganannya? terima kasih~
Jawaban
ya tidak masalah,pph 21 yang lebih besar dipotong ttp bisa jdi kredit pajak wp tsb. Sptnya akan menjadi spt lebih bayar, silahkan ajukan restitusi dengan cara melaporkan spt LB nya. Agar dpt pengembalian.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k10/48002--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)