User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48002--24-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk kasus pembuatan kartu NPWP sejak bulan Juni tahun lalu, tp tdk dilaporkan ke HRD (tempat kerja), ketika isi SPT ada lebih bayar, lalu bagaimana penanganannya? terima kasih~

Jawaban

ya tidak masalah,pph 21 yang lebih besar dipotong ttp bisa jdi kredit pajak wp tsb. Sptnya akan menjadi spt lebih bayar, silahkan ajukan restitusi dengan cara melaporkan spt LB nya. Agar dpt pengembalian.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k10/48002--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)