User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47995--24-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(twitter): https://twitter.com/mydayat/status/1374229657164283905 Izin tanya mas/mba, ini kalo PHTB atas warisnya mau dibebaskan kn tetap perlu SKB. Tapi kalau pewaris nya sudah meninggal dan tidak berNPWP apakah SKB tsb tetap bisa diberikan?

Jawaban

Iya, tetap perlu SKB termasuk bagi pewaris yg tidak wajib berNPWP. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris. Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k10/47995--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)