User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47989--24-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada penyerahan jasa kirim atau ekspedisi, boleh buat fp digunggung ?

Jawaban

Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut: (Pasal 20 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012) melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pem

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/47989--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)