User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47986--23-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau memastikan mas/mbak, kalau wp pindah kerja ke perusahaan lain (bukan pusat-cabang), di bupot A1 perusahaan baru tidak memunculkan nilai penghasilan netto masa sebelumnya (yang dari perusahaan lama) kan ya?

Jawaban

Kalau beda perusahaan tidak memunculkan pengh neto masa sebelumnya. Yg memunculkan hanya saat pegawai pindah cabang.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/47986--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)