faq1:5k10:47962--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apa bisa KPP melakukan penelitan dan pemeriksaan kalo misal tdk ada pembayaran perpajakan atas oenghasilan tersebut ? Apabila pembetulan harta dan KPP merasa ada ketdksesuaian data antara penghasilan dan harta yg dipunya apa bisa jg KPP pemeriksaan/ penelitian? Bisa stp/skp?
Jawaban
bisa… jika ada hal2 yang sesuai ketentuan bisa dilakukan penelitian/ pemeriksaan, KPP berwenang melakukan itu… STP dan SKP bisa terbit atas hasil penelitian/ pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k10/47962--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)