User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47962--24-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apa bisa KPP melakukan penelitan dan pemeriksaan kalo misal tdk ada pembayaran perpajakan atas oenghasilan tersebut ? Apabila pembetulan harta dan KPP merasa ada ketdksesuaian data antara penghasilan dan harta yg dipunya apa bisa jg KPP pemeriksaan/ penelitian? Bisa stp/skp?

Jawaban

bisa… jika ada hal2 yang sesuai ketentuan bisa dilakukan penelitian/ pemeriksaan, KPP berwenang melakukan itu… STP dan SKP bisa terbit atas hasil penelitian/ pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k10/47962--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)