faq1:5k10:47961--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait penggunaan kurs KMK untuk pengenaan PPh 26 gimana ya mas/mba? dilihatnya dari tanggal penerbitan invoice, pembayaran, atau penyetoran PPh 26 nya?
Jawaban
sesuai penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 th 2010 saat terutang untuk PPh 26 transaksi jasa adalah 1. Saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur, pertama diliat apakah ada saat pembayaran yang ditentukan dalam kontraknya, 2. Jika tidak ada klausul nomer 1, maka kembali ke saat pembayaran yang terjadi, yang dalam kasus ini adalah tanggal 18 feb 2021. Kurs yang dipakai menyesuaikan saat terutangnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/47961--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)