Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#16Q: Email Apabila perusahan ada mendapat fasilitas pengurangan pajak penghasilan Badan (Tax Holiday) dimana di dlmnya termasuk pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Yang saya ingin tanyakan : 1. Untuk pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga, apakah bisa digunakan setelah pengajuan pemanfaatan tax holidaynya ? Atau sudah bisa digunakan terhtung dari sudah diterimanya keputusan pemberian fasilitas pengurangan tax holiday tsb ?
Jawaban
#16A Jika yg dimaksud adalah PMK-130/PMK.010/2020 maka sesuai pasal 11 keputusan diberikan oleh Kepala BKPM, Kemudian, berdasarkan PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 Di lampiran VII untuk format pemberian fasilitas berlaku sejak penetapan mulai beroperasi komersial.
Dasar Hukum
–
Editor
NK