User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47928--24-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pada PMK 9/PMK.3/2021 ada keringanan angsurang pajak Pph Pasal 25 sebesar 50% sd Juni 2021. setelah saya lapor SPT Tahunan tahun 2020 di bulan april, misalnya ketemu pajak yang harus dibayar sendiri Rp 700.000.000 / 12 berarti angsuran yang harus di bayarkan perbulan sebesar Rp 58.333.333. apakah dari Masa April ke Juni cara hitungnya masih sama 50% x 58.333.333 ? untuk mendapatkan itu, apa harus mengajukan kswp baru atau langsung setor 50% x 58.333.333 = 29.166.666 ?

Jawaban

cek pmk 9 2021 pasal 12 (3) mengajukan kswp dulu dan berlakunya kapan bisa dilihat di pasal 13 (2)

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/47928--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)