faq1:5k10:47913--23-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP OP sudah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, tapi saat lapor SPT Tahunan muncul kurang bayar kenapa?
Jawaban
Di SPT Tahunan, WP akan memperhitungkan semua penghasilannya selama satu tahun pajak. karena tarif pasal 17 sifatnya progresif, bisa saja PPh yang dipotong dan PPh yang dilaporkan di SPT berbeda sehingga menyebabkan kurang bayar
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/47913--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)