faq1:5k10:47912--23-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika membeli rumah pada tahun 2019 dengan cicilan, dan rumah tersebut atas nama pribadi tetapi rumah tersebut disewakan, apakah harus dilaporkan sbg harta? Atau cukup dilaporkan saja hutang nya?
Jawaban
Rumah tersebut sudah ajb atas nama dia kan? Maka dilaporkan sebagai harta (sudah diakui karena sudah ada penyerahan(dia sudah menyewakan)). Begitu juga untuk cicilannya silahkan masuk sebagai hutang juga berdasarkan saldo pada akhir tahun di tahun pajak yang bersangkutan
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k10/47912--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)