User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47909--23-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon berkenan memberikan informasi mengenai klasifikasi pajak penghasilan atas ketentuan Uang Kompensasi yang harus dibayarkan oleh Pemberi Kerja pada saat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai pasal 15 & pasal 16 pada PP No 35 Tahun 2021.

Jawaban

Kalo aku baca di pasal 15 PP 35nya mirip pesangon ya krn pemberian kompensasi dilaksanakan saat berakhirnya PKWT. Tapi kita ga ada kewenangan sih utk menetapkan bahwa itu pesangon, jadi kembaliin aja ke aturan terkait PPhnya di PP 68/2009 tentang uang pesangon, apakah memang sesuai definisi pesangon. Kalo iya, apakah dibayar sekaligus atau bertahap karena nantipun bisa berbeda pemotongannya antara final dan tidak final yaa

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k10/47909--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)