faq1:5k10:47909--23-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon berkenan memberikan informasi mengenai klasifikasi pajak penghasilan atas ketentuan Uang Kompensasi yang harus dibayarkan oleh Pemberi Kerja pada saat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai pasal 15 & pasal 16 pada PP No 35 Tahun 2021.
Jawaban
Kalo aku baca di pasal 15 PP 35nya mirip pesangon ya krn pemberian kompensasi dilaksanakan saat berakhirnya PKWT. Tapi kita ga ada kewenangan sih utk menetapkan bahwa itu pesangon, jadi kembaliin aja ke aturan terkait PPhnya di PP 68/2009 tentang uang pesangon, apakah memang sesuai definisi pesangon. Kalo iya, apakah dibayar sekaligus atau bertahap karena nantipun bisa berbeda pemotongannya antara final dan tidak final yaa
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k10/47909--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)