User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47899--23-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

tanggal bayar pada pbk apakah akan menyesuaikan tanggal bayar tertera di bpn atau tanggal setor menjadi sama dengan tanggal pbk? jika melihat ke pmlk 242/2014 pasal 18 akan sama dengan bukti bayar namun ada jawaban agen lain yang menyatakan itu terlambat setor. mana yang benar? terima kasih

Jawaban

oh maksudnya ketika aku pakai pbk untuk pembayaran, tanggal setor yang diakui itu per tanggal pbk atau per tanggal di bpn. sesuai pmk 242/2014 saja, sudah jelas disebutkan di pasal 18, untuk tanggal Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/47899--23-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)