User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47894--23-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya kan sudah ada PP 35 2021 yang baru mengenai Uang kompensasi untuk PKWT. nah perhitungan pajak untuk uang kompensasi tersbut bagaimana ya?

Jawaban

sejauh ini sih belum ada penegasan terkait pp tersebut. kita jawab normatif saja, silahkan wp menentukan sendiri kompensasi tersebut masuk ke jenis penghasilan yang mana, apakah dipotong sesuai per-16/2016 atau mungkin dianggap sebagai pesangon (PP 68/2009). jika kesulitan boleh konsultasi dengan AR ya..

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/47894--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)