faq1:5k10:47883--23-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penyusutan dimulai kapan ya kak ?
Jawaban
secara default harusnya penyusutannya dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran (Penjelasan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008), maka harusnya dalam kasus dia sejak 2018, tapi ada pilihan untuk menyusutkan sejak bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, tapi untuk pilihan yg kedua ini, harus dengan permohonan sebelumnya untuk lebih lengkapnya bisa baca di resume ini http://tkb-djp/tkb
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k10/47883--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)