User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47869--23-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sy sedang urus SKB PPH tanah waris. Salah satu yg dipersyaratkan adalah NPWP pewaris. Dalam hal ini jika pewaris sudah almarhum dan tidak memiliki NPWP, apa yg harus saya lakukan? agent balas: Taxmin konfirmasi dulu ya. Boleh diinformasikan apakah Pewaris memiliki penghasilan dibawah atau di atas PTKP? jawaban WP: Tidak punya npwp dan dibawah PTKP

Jawaban

Jelaskan sesuai resume, SKB atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris; 1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 2. permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009 3. SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporka

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/47869--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)