faq1:5k10:47866--23-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pengisian SPT untuk suami istri (PH), beda NPWP tapi penghasilan netto istrinya di bawah PTKP apakah istri tetap harus lapor SPT? Dan apakah penghasilan nettonya tetap harus digabung?
Jawaban
Selama WP masih memiliki NPWP, maka silakan tetap melaporkan SPT Tahunannya, sekali pun Nihil. Apabila suami istri pisah harta (PH), maka harus membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. Jadi, sekali pun penghasilannya tidak melebihi PTKP, selama memang berstatus PH/MT, maka penghasilan neto suami dan istri digabungkan untuk menghitung PPh terutang dan proporsi masing2. (tambahan: WP bisa ajukan permohonan WP Non Efektif sesuai Per-04/PJ/2020 jika memenuhi kriteria
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/47866--23-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)