User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47866--23-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengisian SPT untuk suami istri (PH), beda NPWP tapi penghasilan netto istrinya di bawah PTKP apakah istri tetap harus lapor SPT? Dan apakah penghasilan nettonya tetap harus digabung?

Jawaban

Selama WP masih memiliki NPWP, maka silakan tetap melaporkan SPT Tahunannya, sekali pun Nihil. Apabila suami istri pisah harta (PH), maka harus membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. Jadi, sekali pun penghasilannya tidak melebihi PTKP, selama memang berstatus PH/MT, maka penghasilan neto suami dan istri digabungkan untuk menghitung PPh terutang dan proporsi masing2. (tambahan: WP bisa ajukan permohonan WP Non Efektif sesuai Per-04/PJ/2020 jika memenuhi kriteria

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/47866--23-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)