User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47860--23-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya pensiunan swasta dan telah pensiun februari 2019. Apakah saya harus ada pembaharuan data kembali nota bene setelah pensiun? Apakah saya harus mengisi SPT Tahunan 2020, saya tidak ada penghasilan lagi di tahun 2020 Mas mbak, apakah wp pensiun perlu ubah data jadi pensiunan?

Jawaban

Jika data pada database DJP tidak sesuai, silakan ajukan perubahan data (ga ada kewajiban sih sebenernya, jadi sampein kayak gitu aja), terkait pengisian SPT, sepanjang NPWP masih aktif, silakan dilaporkan SPT-nya. Apabila tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP, dapat mengajukan permohonan non efektif ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k10/47860--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)