Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#28Q : WP berada di LN lebih dari 183 hari pada th 2020 dan ingin melakukan pelaporan SPT Tahunannya 1. Atas bukti potong yang di dapat 1721-VI (tidak final) untuk pengisiannya neto nya diinputkan angka yang mana? 2. apabila ada penghasilan dari luar negeri, apakah perlu dilaporkan? Kalo kayak gitu gimana ya Mas Mbak? 1. Klo berdasarkan kode objeknya ini imbalan bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan, berarti nanti di SPT 1770 nya akan masuk ke 1770-I bag C yang sehubungan dgn pe
Jawaban
#28A Sepanjang belum memenuhi persyaratan orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri sebagaimana diatur di Pasal 3 - 4 PMK 18/PMK.03/2021 maka masih menjadi SPDN. 1. Sampaikan contoh bukti potong yang disampaikan itu bupot PPh 21 bukan PPh 26, bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan, masuk ke 1770-I bag B yang pekerjaan bebas 2. penghasilan dari LN tetap dilaporkan di SPT Tahunan, kalo ada pemotongan dari LN bisa dikreditkan sebagai PPh 24. Petunjuk pengisian mengacu ke PER
Dasar Hukum
–
Editor
PNT