faq1:5k10:47831--23-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana perlakuan insentif PPh Final DTP pada laporan keuangan komersial, kaitannya dgn pertanyaan wp tidak equal dgn total omset dilaporkan ?
Jawaban
lapkeu komersial bukan ranah pajak, dikembalikan ke akuntansinya wp. tapi, jika yg dimaksud WP pengisian di SPT Tahunannya: Pemanfaatan insentif PPh Final DTP 2020 tidak mempengaruhi pengisian SPT nya. tata cara pengisian tetap berdasarkan Per-19/2014 sttd Per-36/2015. WP PP 23 wajib mengisi detail penghasilan dan nominal PPh final terutang untuk setiap masa pajak di dalam SPT Tahunannya. (Tidak ada pembedaan DTP dan NonDTP).
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/47831--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)