User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47818--23-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp OP menerima penghasilan berupa bunga yg mana masa penerbitan bupot dan saat penerimaan pembayaran atas bunga beda tahun. bagaimana pengkreditannya?

Jawaban

PP 94/2010 pasal 16 Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/47818--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)