faq1:5k10:47818--23-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp OP menerima penghasilan berupa bunga yg mana masa penerbitan bupot dan saat penerimaan pembayaran atas bunga beda tahun. bagaimana pengkreditannya?
Jawaban
PP 94/2010 pasal 16 Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/47818--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)