faq1:5k10:47797--22-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika WP th 2020 statusnya masih NE SPLN di januari-juli. Kemudian agustus-desember (lebih 183 hari) udah di indonesia dan bekerja. Atas penghasilan dia selama masih NE di LN tsb apa bisa dilaporkan di SPT Tahunan dan jd kredit pajak? Atau yg dilaporkan setelah dia balik indonesia aja?
Jawaban
yang dilaporkan di SPT Tahunannya adalah penghasilan yang wp dapatkan setelah menjadi SPDN. Jadi jika wp spdnnya agustus krna sudah lebih dari 183 hari, maka penghasilan jan-juli tidak perlu dimasukkan. Sesuai pasal 12 ayat 3 per 43/2011 ya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/47797--22-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)