User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47797--22-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP th 2020 statusnya masih NE SPLN di januari-juli. Kemudian agustus-desember (lebih 183 hari) udah di indonesia dan bekerja. Atas penghasilan dia selama masih NE di LN tsb apa bisa dilaporkan di SPT Tahunan dan jd kredit pajak? Atau yg dilaporkan setelah dia balik indonesia aja?

Jawaban

yang dilaporkan di SPT Tahunannya adalah penghasilan yang wp dapatkan setelah menjadi SPDN. Jadi jika wp spdnnya agustus krna sudah lebih dari 183 hari, maka penghasilan jan-juli tidak perlu dimasukkan. Sesuai pasal 12 ayat 3 per 43/2011 ya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/47797--22-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)