faq1:5k10:47794--22-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
AJB/PPJB tidak dituliskan bahwa booking fee adalah pembayaran DP, dan pembayaran Booking Fee tersebut terjadi di desember 2020 apakah tetap tidak bisa mendapat fasilitas?
Jawaban
dijelaskan secara normatif aja ya, apakah booking fee tsb dianggap sbg uang muka atau cicilan pertama ? Jika iya, maka untuk transaksi wp tersebut tidak bisa dapat fasilitas ppn dtp sesuai pmk 21 2021, karena sesuai pasal 4 ayat 3 huruf a, agar dapat dapat fasilitas ppn dtp tersebut, pembayarang uang muka atau cicilan pertama maksimal tgl 1 januari 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/47794--22-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)