User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47794--22-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

AJB/PPJB tidak dituliskan bahwa booking fee adalah pembayaran DP, dan pembayaran Booking Fee tersebut terjadi di desember 2020 apakah tetap tidak bisa mendapat fasilitas?

Jawaban

dijelaskan secara normatif aja ya, apakah booking fee tsb dianggap sbg uang muka atau cicilan pertama ? Jika iya, maka untuk transaksi wp tersebut tidak bisa dapat fasilitas ppn dtp sesuai pmk 21 2021, karena sesuai pasal 4 ayat 3 huruf a, agar dapat dapat fasilitas ppn dtp tersebut, pembayarang uang muka atau cicilan pertama maksimal tgl 1 januari 2021.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/47794--22-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)