Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kita ada transaksi dgn pemerintah dpp di bwh 2jt bln jan &kita menerbitan FK dgn kode 020.Sedangkan tadi kita di beri tahu bahwa faktur minta di ganti, dimana mrk tdk mau di kenakan ppn berdasarkan peraturan di bwh ini. Nah apa yg hrs kita lakukan ya min?
Jawaban
PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah). Atas pembayaran tersebut, PPN yang terutang tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktu
Dasar Hukum
–
Editor
NP