faq1:5k10:47786--22-maret-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ijin bertanya mas/mbak untuk biaya yg dikeluarkan untuk bphtb apakan bisa diperhitungkan sebagai biaya pd SPT badan atau bisa dikapitalisir kedalam harga perolehan bangunan?
Jawaban
Jawab sesuai SE - 01/PJ.42/2002 point 8 , huruf C dan D BPHTB atas hak atas tanah yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang hak atas tanah tersebut dapat diamortisasi sesuai ketentuan Pasal 11A Undang-undang Pajak Penghasilan; BPHTB atas hak atas bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusa
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k10/47786--22-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)