faq1:5k10:47783--22-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
bagaimana dengan faktur pajak tanpa NPWP dan NIK yang diterbitkan setelah berlakunya UU Cipta Kerja tetapi sebelum dikeluarkan PP 09 tahun 2021? Apakah belum dikenalan sanksi?
Jawaban
ketentuan peralihan BAB VI Pasal 8 PP 9/2021 menyebutkan bahwa FP yg tidak dilengkapi sesuai Pasal 13 ayat 5 huruf b UU PPN Ciptaker, yang diterbitkan sampai dengan paling lama 30 hari setelah berlakunya PP tsb, tidak dikenai sanksi administratif. Artinya, dalam rentang waktu sejak UU 11/2020 berlaku, sampai dengan 30 hari setelah berlakunya PP 9/2021, tidak dikenai sanksi administrasi.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/47783--22-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)