User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47780--22-maret-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

karena tanggal bupot 2021 mknya gak bisa diinput ke lampiran III. Bukan lampirannya tidak muncul. @kring_pajak ada solusi min? pertanyaan di atas merupakan pertanyaan lanjutan, sebelumnya wp bilang klo nerima bupot 23 untuk masa desember tapi tertanggal januari 2021 karena direkam bukan melalui skema impor melainkan secara key-in di ebupot. berikut thread mention pertanyaan“ sebelumnya https://twitter.com/Budimanh06/status/1348926731525136396 Untuk kasus di atas apakah bupot tersebut bisa dik

Jawaban

jelaskan sesuai ketentuan pasal 16 PP 94 2010 : Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. Jadi harusnya bisa dikreditkan di SPT tahun 2020 yaa. Mungkin WP ta

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/47780--22-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)