User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47776--22-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Didalam PP 35 2021 pasal 15 “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT”. Di perusahaan kami terkait karyawan PKWT ini ada dua perlakuan: 1. Karyawan yang habis masa kontrak dan tidak diperpanjang lagi. 2. Karyawan yang habis masa kontrak dan diperpanjang lagi Terkait 2 perlakuan diatas bagaimana treatmentnya di dalam PPh 21 terhadap pembayaran 1x upah ini.

Jawaban

awabnya normatif aja krn blm ada penegasan, jadi silakan wp menentukan sendiri ini masuk apa. Kalau pesangon kan udh ada definisinya pasal 1 PP 68/2009. Apakah masuk definisi itu? Kalau iya silakan potong pesangon. Tp kalau bukan berarti ke Per-16/2016. Apakah masuk penghasilan teratur/tidak teratur Di per 16/2016 juga silakan lihat dulu definisi di pasal 1, masuk ke mana. Baru lihat ke cara hitungnya. Bingung menetukan sendiri? Silakan penegasan dulu ke kpp

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/47776--22-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)