User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47773--22-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Walaupun belum AJB sepanjang harta nya udah dikuasai atau dimiliki di akhir tahun udah bisa dilaporin di SPT kan ya? Terus kalau dia gak ada pemberitahuan pencatatan tahun 2020 berarti kan dianggap menyelenggarakan pembukuan. Utk ph neto ga boleh pake nppn kan ya langsung x tarif ps.17 gitu?

Jawaban

2. Benar. 3. Benar, harus pemberitahuan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak ybs. Jika tidak, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Sehingga, dalam menghitung nilai penghasilan neto tidak boleh pakai tarif NPPN, melainkan tetap menggunakan akuntansi berlaku umum/pembukuan: ph bruto – HPP/biaya usaha dll = ph neto.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/47773--22-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)