faq1:5k10:47769--22-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perihal deviden yg bkn objek, kalau di invest nya ke perusahaan dia sendiri bisa tdk ya? Jadi deviden PT A digunakan utk nambah modal saham PT A (PT yg sama)
Jawaban
Ini maksudnya dividen yang diterima OP kemudian atas dividen tersebut diinvestasikan kembali ke pemberi dividennya itu kan ya? Bisa kok. Di pasal 34 huruf i PMK-18/2021 disebutkan investasi dilakukan sesuai kriteria bentuk investasi berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/47769--22-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)