User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47758--22-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

bagaimana cara melaporkan spt tahunan jika belum menerima bukti potong dari perusahaan.

Jawaban

Agar tidak telat lapor, memang sebaiknya WP OP ini lapor terlebih dahulu saja, namun dengan kondisi mau tidak mau nilai PPh terutang di SPT tsb harus dibayarkan/disetorkan sendiri oleh OP. Betul, pakai 1770. Kemudian, tetap minta update info dari perusahaannya terkait bupot. Jika bupot sudah diterima, SPT yg sebelumnya bisa dibetulkan. Nilai yg sudah disetor bisa diajukan pengembalian. sebaiknya WP juga coba konsultasikan hal ini/sampaikan masalahnya ke AR dulu, sebelum laporkan SPT nya.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/47758--22-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)