User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47753--22-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila PPN JLN terlambat untuk dikreditkan apakah ada sanksi nya, dan mengacu pada peraturan mana? dan apabila PPN JLN terlambat untuk di laporkan (kondisi sudah terjadi pembayaran) apa sanksi nya, dan mengacu pada peraturan apa?

Jawaban

Dasar hukum: PMK-40/PMK.03/2010, UU 11/2020 Klaster Perpajakan. Sebaiknya digali: 1. Terlambat dikreditkan ini bagaimana maksudnya? Apakah PM tsb tidak sempat direkam/diakui di efaktur di masa pajak terutangnya? PM atas transaksi tsb juga bisa dikreditkan di masa pajak yg tidak sama, apa juga tidak sempat di range waktu tsb? 2. terlambat dilaporkan ini bagaimana maksudnya? Apa trx tsb belum sempat diinput di e-Faktur dan SPT di masa tsb sudah terlanjur dilaporkan? Or belum input, dan SPT nya

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/47753--22-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)