User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47748--22-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika wp ada pm terkait sewa bangunan yang belum dikreditkan apakah berarti pm tersebut tidak bisa dikapitalisasi sebagai biaya secara fiskal dan aturannya ada dimana ya?

Jawaban

kalau untuk biaya fiskal, pedoman kita dari UU PPh pasal 6 dan pasal 9 mbak… Mau dikapitalisasi kan tujuannya nanti penyusutan/amortisasi. Kalau bangunannya cuman sewa, mnrtku ga ada yg bisa disusutkan/diamortisasi.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/47748--22-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1