faq1:5k10:47737--22-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kak, WP lapor SPT PPN seharusnya statusnya lebih bayar, karena terdapat PK yang dibatalkan. Tapi status SPT tersebut tetap tidak lebih bayar.
Jawaban
Penginputan pembayaran bukan di Induk II.G tetapi silakan input nilai pembayaran di Induk II.B. Nanti bukti pembayaran silakan dilampirkan.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k10/47737--22-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)