User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47737--22-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kak, WP lapor SPT PPN seharusnya statusnya lebih bayar, karena terdapat PK yang dibatalkan. Tapi status SPT tersebut tetap tidak lebih bayar.

Jawaban

Penginputan pembayaran bukan di Induk II.G tetapi silakan input nilai pembayaran di Induk II.B. Nanti bukti pembayaran silakan dilampirkan.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/47737--22-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)