User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47718--22-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan memiliki aset tanah dan atau bangunan yg diungkapkan dalam amnesti pajak, dimana aset tanah masih berstatus SHM atas nama pribadi dan belum dilakukan balik nama sampai sekarang. Dan pada saat ini mau dilakukan penjualan aset tanah amnesti kepada calon pembeli yang tidak ada hubungan istimewa dengan perusahaan. Pertanyaannya : 1. Apakah balik nama dilakukan bulan ini (Maret 2021) masih bisa menggunakan harga wajar saat amnesti pajak atau seharusnya bagaimana ? 2. Perusahaan berencana

Jawaban

Pasal 26 ayat (3) PMK- 118/PMK.03/2016, Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak, *atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak* sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. karena baru dialihkan di bulan Maret 2021, maka pakai ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP 34 TAHUN 2016.

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/47718--22-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)