faq1:5k10:47691--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau tanya, Apabila tahun lalu saya mengajukan PKP berisiko rendah kemudian ditolak apakah saya bisa mengajukan lagi? Dan dasar hukumnya bagaimana ya?
Jawaban
bisa. Sepanjang masih memenuhi kriteria http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5741&str=resiko rendah&q_do=match
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/47691--18-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1