Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Sesuai dengan gambar wp menanyakan terkait pembelian tanah. Sudah dijawab oleh agent sebelumnya, dan wp merespon sbg berikut: iya ka jadi yang belinya itu OP. Berarti aku “masukin nilai perolehannya itu DPP+PPN ya ka. Ohiya mau sekalian nanya, kan kita beli tanah itu 2020 nah tapi AJB nya belum ada dan kemungkinan di tahun 2021. Apakah tanah tersebut harus diakui disaat pembelian atau harus sesuai AJB?” Sebenarnya dalam pertanyaan WP belum jelas yg dimaksud WP itu penginputan di formulir mana, a
Jawaban
kalau aku nangkepnya WP sedang mengisi bagian daftar harta di SPT tahunan, lalu ada harta berupa tanah dan bangunan yang akan dia laporkan. Sesuai PER-36/PJ/2015 bagian lampiran, kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki, jika pembelian ini plus PPN, maka PPN seharusnya juga ikut masuk di komponen bruto harga perolehan. Lalu kolom tahun perolehan diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Kembali ke pengakuan harta tersebut dari
Dasar Hukum
–
Editor
AH