faq1:5k10:47674--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau memastikan lagi jawaban saya mas/mbak, 1. sesuai UU baru, semua dokumen perjanjian itu adalah objek BM, sedangkan yang ada batasan >5Jt untuk dokumen yang memuat jumlah uang (penerimaan uang dan/atau pembayaran utang) 2. sampai saat ini meterai elektronik masih belum ada infrastruktur dan aturannya 3. karena belum ada jadi tidak bisa dijelaskan caranya apakah betul seperti itu mas/mbak?
Jawaban
1. betul, bisa dikasih pasal 3 ayat (2) UU BM sebagai dasar hukumnya. 2. Untuk meterai elektronik iya, belum ada petunjuk teknisnya, 3. Sebaiknya arahkan ke konsultasi ke KPP karena belum ada petunjuk teknisnya, tapi sebenernya dokumennya itu udah terutang BM, barangkali KPP ada kebijakan tertentu terkait ini.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k10/47674--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)