faq1:5k10:47672--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh Pasal 22 sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan itu jenis barangnya tidak diatur secara rinci kan ya? contohnya pertanian u/ barang berupa kedelai, beras, jagung, dll gt.
Jawaban
melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan industrinya atau ekspornya. - Penjelasan SE-70/PJ/2015. namun ada pengecualian dipungut PPh 22, ada di Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/47672--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)