faq1:5k10:47671--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau tanya, kalau saya punya ORI, cara lapornya bagaimana?=====Pembelian SBN/ORI dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan. Kode Harta 034 untuk aset dalam bentuk investasi, pelaporan menggunakan Harga Perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan. Sedangkan bunga yang diterima dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final di SPT Tahunan. Bagian Angka 2 - BUNGA/DISKONTO OBLIGASI. Sesuai PP 55 TAHUN 2019 Jika penerima obligasi adalah wpdn tarif 15% dari jumlah bruto bu
Jawaban
Iya sudah benar jawabannya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/47671--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)