User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47667--19-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo dividend di des 2020 sudah terlanjur dipotong PPh, mekanisme meminta pengembaliannya gmn ya, sehubungan dgn Omnibus Law (dividen tsb mau diinvestasikan). Trm kasih Izin tanya kalo begini sepanjang memenuhi ketentuan UU Ciptaker terkait dividen yang bukan objek pph, maka atas yg udah disetor bisa dilakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang tidak ya?

Jawaban

Iya betul niko. Sesuai dengan UU Ciptaker dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan tertentu, dikecualikan dari objek pajak dan berlaku sejak UU Ciptaker diundangkan Apabila ada transaksi yang sudah dilakukan pemotongan dijelaskan diaturan peralihan pasal 109 PMK 18/2021: Atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pa

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/47667--19-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1