User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47665--19-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo wp menetap di luar negeri dan mendapatkan penghasilan dari luar negeri, kemudian diberikan bukti potong oleh pihak luar negeri, bukti potong dari luar negeri kan boleh di kreditkan, formulir SPTnya bisa pake form 1770S atau harus pake 1770 ya?

Jawaban

Amannya sarankan 1770 saja

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/47665--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)