Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
penghasilan bruto OP pada bulan 1 sd 6 disetahunkan belum mencapai 200jt, Namun pada Bulan 7 mendapatkan bonus sehingga lebih dari 200jt. Bagaimana perlakuan insentif PPh 21 DTP nya, Apakah mulai bulan 7 sd 12 sdh tdk DTP?“ bonus kan bukan termasuk ph. bruto yg bersifat tetap dan teratur ya mas/mba? jadi tidak masuk ke dalam penghitungan untuk menentukan apakah berhak mendapatkan insentif atau tidak ya?
Jawaban
Pasal 2(3) PMK-9/2021 : pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200jt. sedangkan penghasilan Bonus masuk ke Pasal 1 angka 16 PER-16/2016 : Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), j
Dasar Hukum
–
Editor
HND