User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47662--19-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi Mas/Mba,izin bertanya. WP menanyakan aspek perpajakan atas transaksi penjualan/pengambilalihan saham pada perusahaan tertutup (non Tbk.) Ilustrasinya seperti ini: PT XYZ (Non Tbk) memiliki modal saham sebesar Rp. 100.000.000 dengan rincian pemegang saham- sebagai berikut : Tn. X sebesar Rp. 20.000.000 Tn. Y sebesar Rp. 20.000.000 PT. Z (Non Tbk) sebesar Rp. 60.000.000 Bagaimana aspek perpajakannya, jika Tn. X menjual sahamnya ke Tn. Y ? Bagaimana aspek perpajakannya, jika Tn. X menjual sa

Jawaban

dijelaskan normatif aja ya, kalau penghitungan teknis bisa ke AR atau KPP aja UU PPh pasal 4(1) d : “(d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal” 1&2. Kalau sahamnya diperjualbelikan di bursa efek maka masuk ke penghasilan yg dikenakan PPh final Kalau tidak masuk ke penghitungan di SPT tahunannya 3. Untuk penarikan saham inisepanjan

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k10/47662--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)