Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pagi Mas/Mba,izin bertanya. WP menanyakan aspek perpajakan atas transaksi penjualan/pengambilalihan saham pada perusahaan tertutup (non Tbk.) Ilustrasinya seperti ini: PT XYZ (Non Tbk) memiliki modal saham sebesar Rp. 100.000.000 dengan rincian pemegang saham- sebagai berikut : Tn. X sebesar Rp. 20.000.000 Tn. Y sebesar Rp. 20.000.000 PT. Z (Non Tbk) sebesar Rp. 60.000.000 Bagaimana aspek perpajakannya, jika Tn. X menjual sahamnya ke Tn. Y ? Bagaimana aspek perpajakannya, jika Tn. X menjual sa
Jawaban
dijelaskan normatif aja ya, kalau penghitungan teknis bisa ke AR atau KPP aja UU PPh pasal 4(1) d : “(d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal” 1&2. Kalau sahamnya diperjualbelikan di bursa efek maka masuk ke penghasilan yg dikenakan PPh final Kalau tidak masuk ke penghitungan di SPT tahunannya 3. Untuk penarikan saham inisepanjan
Dasar Hukum
–
Editor
HND