User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47657--19-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Dear Informasi Pajak, Saya bagas, karyawan di perusahaan swasta. Perusahaan saya menjual pupuk dan memliliki KLU perdagangan besar. Saya ingin bertanya tentang pengenaan sanksi 1% Pasal 14 ayat (4). Sejak UU Cipta Kerja berlaku pada 2 november 2020 faktur pajak wajib mencantumkan identitas pembeli salah satunya adalah NPWP atau NIK. Berdasarkan Pasal 8 PP 9 tahun 2020 yang mulai berlaku 2 februari 2020, PKP yang membuat faktur pajak tanpa identitas pembeli sejak 2 februari sampai 30 hari setela

Jawaban

Bunyinya di pasal 8 PP 9 Tahun 2020 seperti ini. “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimanad

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k10/47657--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)