User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47653--19-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai jual beli saham dalam penyertaan modal suatu perusahaan ada kasus: PT x punya saham di pt Y. denga harga nominal sebesar Rp 25jt lalu sama PT X dijual dengan harga nominal yg sama. dengan kondisi PT Y profit terus tiap tahun dan RE sampai 50Milyar. pertanyaan: 1. Masalah gak ya? Ini berkaitan dengan peraturan yg mana? 2. Apakah ada pajaknya

Jawaban

Terkait dengan keg jual beli ini hanya diatur atas pajknya saja atas penjualan kalau lwt bursa dikenakan pph final kalau penjualan saham tertutup yg jd harta wp maka atas keuntungan krn pengalihan nanti diperhitingkan dlm spt tahunan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/47653--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)