User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47652--19-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan kami merupakan kantor perwakilan asing yang bergerak dibidang jasa konstruksi . Dalam hal ini penghasilan yang dihasilkan merupakan penghasilan konstruksi yang berbentuk KSO . Dan atas penghasilan konstruksi KSO tersebut sudah dilakukan pemotongan pph final. Bagaimana perlakuan terhadap laba / rugi usaha kantor perwakilan asing kami?Apakah sama halnya dengan wajib pajak PT yang atas penghasilan konstruksinya dilakukan koreksi fiskal karena sudah dilakukan pemotongan pph final?

Jawaban

kalau wp cuma menjalankan keg jasa konstruksi aja brti kan di spt tahunannya brti kan kenanya cuma final yaa jd kalau semua pengh dia hanya berasal dr jsa kontruksi aja brti nanti di bagian lampir 1 nya no 3 akan sama dengan no 4. jd pengh neto fiskal akan 0

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/47652--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)