Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya dengan Agung, ingin menanyakan perihal mengenai harta hibah dari orang tua. Dalam waktu dekat ini , mama saya akan membelikan saya sebuah rumah. Jika mama saya sudah tidak didalam 1 kartu keluarga lagi, apakah saya dikenakan pajak penghasilan? Karena rumah akan atas nama saya, tetapi dana dari mama saya. Perihal seperti ini apakah saya sebagai penerima hibah/aset dikenakan pajak atau bagaimana?
Jawaban
1. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; (UU PPh pasal 4 ayat 3)
Dasar Hukum
–
Editor
EK