User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47646--19-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

krn kami sudah mengajukan insentif pph 25 namun krn suatu hal akhrnya kami tidak membayar pph 25nya, apakah laporan realisasi insentif pph 25nya hrs tetap dilaporkan atau bagaimna ? terima kasih

Jawaban

Setoran PPh 25 setiap bulannya ditentukan dr PPh terutang di SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya. Jika terdapat penurunan usaha, WP bisa ajukan permohonan pengurangan angsuran sesuai KEP-537/2000. Sehingga, besarnya angsuran akan disesuaikan kembali. Kemudian, jika pakai insentif PMK 9/2021, angsuran tsb cukup disetor 50% nya. Bukan 100% nya tidak dibayarkan sama sekali. Untuk bulan2 yg belum disetor di 2021, silakan segera setor, jangan lupa lapor realisasi.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/47646--19-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1