faq1:5k10:47645--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ingin bertanya, saya ada transaksi atas pembelian barang cair dan saya ada terima faktur pajak masukan ibu lawan transaksi saya belum melaporkan faktur pajak nya apakah saya sebagai penerima faktur , boleh mengkreditkan faktur pajak tersebut?
Jawaban
koneksi putus ketika digali. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5670
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k10/47645--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)